Monday 21 September 2020

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MIN 1 Brebes

Slatri - Kepala madrasah memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan madrasah yang dipimpinnya. Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa kepala madrasah sudah tidak lagi wajib mengajar di kelas melainkan hanya sebagai manajerial, oleh sebab itu peranan kepala madrasah tentunya akan semakin efektif dalam membawahi seluruh guru dan karyawan madrasah serta menjadi contoh yang bisa di teladani oleh seluruh warga madrasah.


Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah, demikian sepertinya yang diungkapkan kasi penmad kantor kementerian agama kabupaten Brebes Imam Ghozali dalam pembukaan penilaian kinerja kepala madrasah (Senin, 21/09/20) di MIN 1 Brebes


Hadir juga dalam penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) kepala kantor kementerian agama kabupaten Brebes, Mahrus yang mengapresiasi kesiapan tim dari MIN 1 Brebes.  Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan imbuhnya.


Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, ketua tim PKKM , Amrun Azis menyampaikan juknis berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, hasil kinerja kepala madrasah.

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali jelasnya.


Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di aula MIN 1 Brebes, ditunjuk sebagai tim penilai dari pengawas adalah bapak Tamrin, dari komite bapak Ahmad Muflih, dari guru bapak suwitno dan ibu tosibah dari tenaga pendidik bapak Tauhid Alimuddin sedang tim inti dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes bapak Amrun Aziz dan bapak Faridz Budiyanto.


No comments:

Post a Comment